Senin, 31 Juli 2017

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Kebundadap

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Kebun Dadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut.
  • Kepala Desa                : Budiono, S.H. Yang dibantu oleh Badan Pengawas Desa (BPD)
  • Sekretaris Desa          : Rahmat Pajar
  • Bendahara Desa         : Sakir



Selain BPD, Kepala Desa juga dibantu 4 kepala bidang yaitu :
  • Kepala Urusan (KAUR) Kesejahteraan Rakyat (KESRA) : H. Sahwatun
  • Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan                                 : Lutfi Darman
  • Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan                                : Juhari
  • Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan Program                  : Ardiyono



Kebundadap Timur terdiri dari 4 Dusun yang di ketuai oleh KADUS yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa, yaitu :
  • Kepala Dusun (KADUS) Panggulan    : Supatno
  • Kepala Dusun (KADUS) Ares Tengah : Sutanto
  • Kepala Dusun (KADUS) Katapang      : Sugiono
  • Kepala Dusun (KADUS) Ro’ Soro’       : N. Hidayat
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular